Skip to main content

Forex Dalam Syariah


Kehadiran Internasional: memilih bank yang Anda inginkan 04.08.2016 Kontes untuk Mitra 23.03.2016 Memperkenalkan laveraj yang terbaru dan tertinggi - 1: 2000 28.12.2015 Forex4you ingin mengucapkan selamat hari Natal dan tahun baru 29.05.2015 Forex4you - Sponsor dari Blancpain GT Moskauer Stadt Racing 2015 19.05.2015 Forex4you: 8 Tahun mencapai sukses 30.04.2015 Kontes untuk Leader dan Follower di Share4you 25.03.2015 Sistem pembayaran FasaPay kini tersedia dalam mata uang Rupiah 13.01.2015 Penggabungan akun Cent dan akun Klasik 24.12.2014 Forex4you ingin mengucapkan selamat hari Natal dan tahun baru 12.12.2014 Jadwal kerja Forex4you selama liburan Video Perdagangan Harian Perdagangan Untuk Mitra Tentang Perusahaan Erster Stock, Mandar Haus, Johnsons Ghut, PO Box 3257, Road Town, Tortola, Britische Jungferninseln (Keterangan lebih lanjut Hubungi kami) Forex4you Copyright 2007-2016, 2007-2017, E-Global Trade Finance Group, Inc. E-Global Trade Finance Group, Inc. berwenang dan diatur oleh FSC Di bawah Securities und Investment Bisnis Act 2010 Lisensi: SIBAL121027. Laporan keuangan dari Perusahaan E-Global Trade Finanzen Gruppe setiap tahun diaudit oleh Perusahaan terbatas KPMG (BVI) Limited. Trading di pasar valuta asing memiliki risiko yang signifikan, termasuk kemungkinan kerugian dana. Perdagangan tidak cocok untuk semua Investor dan pedagang. Dengan meningkatkan peningkatan risiko pinjaman (Pemberitahuan Resiko). Layanan ini tidak tersedia untuk warga Amerika Serikat, Inggris dan Jepang. Forex4you. co. id dimiliki dan dioperasikan oleh E-Global Trade Finance Group, Inc, BVI. Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa Ini, Transaksi Keuangan Merupakan Sesuatu Yang Tidak Dapat Dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalah valas (valuta asing) atau disebut juga forex (Devisen). Pasar Forex Adalah Pasar uang internasional. Sebutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex Adalah Salah Satu Dari Pasar Keuangan Termuda Dan Munkul Sejak Tahun 1970an. Dikarenakan Volumen Pasar uang Yang Sangat besar, Forex Adalah Pasar Yang Paling Berkembang Secara Dinamis. Bagi muslim, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam Dalam Islam, forex valas disebut juga Schal. Menurut Bahasa, Al Sharf Memiliki Beberapa Arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafilah (sunah) disebut schal sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, Jaminan orang muslim (dalam memberikan keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang moslemisch, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima ibadah sunah maupun ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedangkan al adlu artinya yang fardu. Menolak (Al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Yusuf 34) Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. als apabila diturunkan satu surat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Adakah seorang dari (orang-orang muslimin) yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Allah telah memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalah kaum yang tidak mengerti. (QS bei Taubah 127) Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata uang Zaman Sekarang Posisinya Sama Dengan Transaksi Dirham Dan Dinar Pada Zaman Dahulu. Oleh Karena Itu, Harus Diberlakukan Pula Padanya Hukum Syari, Bahkan Sekalipun Tidak Memiliki Cadangan Emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum-hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut Schal karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntungan atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi ini boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Schatz (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa jenis Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya Adalah Boleh Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi Vorwärts. Yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah Haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi Swap Yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi Option. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membeli uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikian, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan Yang Dihasilkan Dari Transaksi Semacam Ini Adalah Sesuatu Yang Buruk Dan Akan Menghilangkan Keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh Karena Itu, Seorang Muslim Sudah Seharusnya Lebih Memilih Yang Halal Sesuai Dengan Syariat Allah Swt. Sehingga Allah memberinya berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah Mitglied kita taufik. Trading Forex Syariah 161616181616 16171616 16141617161816141616 16141617161616181616 1614161716161615 16141614161816151618 16141614161816141615 1616 161416141614161416151615 Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk bertemu kembali melalui blog ini. Semai Post kali ini bisa bermanfaat dan bisa menjawab beberapa pertanyaan yang masuk ke email kami.160 Sekali lagi kami ingatkan bahwa, jika masih ragu silahkan tinggalkan bisnis forex ini dan beralihlah pada bisnis sektor riil yang tidak meragukan bagi und a semua. Segala kesempurnaan hanya milik Alloh dan jika ada kesalahan tentulah berasal dari kami. Allah azza wa jalla menurunkan ajaran (syari39ah) 160Islam yang sempurna160sebagai tuntunan hidup yang senantiasa bisa mememenuhi kebutuhan umat manusia sampai akhir jaman.160 Dalam bisnis pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kaidah bisnis syaria39ah, 160harus selalu mengacu pada hukum-hukum islam (harus ada dasar hukum atau tidak melanggar larangan Syariah) dan meninggalkan perilaku yang di haramkan syar39i Muley dari160NIAT160awal dan adanya160TUJUAN (keperluan) Ketika Akan bertransaksi, wajib menjauhi160Bunga (riba), Perjudian, Spekulasi160yang disengaja160 (maysir), Ketidakjelasan, 160Manipulatif, Penipuan (ghoror), Juga tentang multi transaksi dalam 1 aqad, dan 2 bentuk transaksi dalam 1 aqad yang semuanya dilarang syari39ah. Sebagaimana Yang Terjadi Pada Transaksi Trading Instrumente Deratif di Pasar Sukunder Terutama Dengan160 Underlying 160 Valas Yang Berpotensi Mengebiri Pertumbuhan Ekonomi. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl dan riba nasiah), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang Yang dikategorikan berpotensi ribawi.160 Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits serupa. 1614 1618 161416161616 16181616 161416181613 16141618161416141615 1614161416171615 1618161416141614 161416181611 1616161616141616 161616141613 1548 1614161416141616 1614161816141615 16181615 1615161416181616 161416171616 161416141614161416181614 1548 161416141617 1618161416141614 161616161617 1548 1614161416141614 1614161716141614 161516141616161716151614 1616 161416161616 1548 161516141617 16141614 161416141617 1614161816161614 161416161616 16161614 1618161416141616 1548 1614161516141615 1614161816141615 161416161614 1548 161416141614 1614161416171616 1614 16151614161616151615 161416141617 1614161816151614 161616181615 1548 16141614 161416151615 161416171616. 1614161716141615 16161614161716141616 16161611 161616141617 16141614 161416141614 1548 16141618161516151617 16161618161516161617 16161611 161616141617 16141614 161416141614 1548 16141614161716161615 16161614161716161616 16161611 161616141617 16141614 161416141614 1548 16141614161716181615 16161614161716181616 16161611 161616141617 16141614 161416141614 160. Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa Pada Suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang Seratus dinar (emas), maka Tholhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Tholhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghobah (satu tempat di luar Madinah sejauh 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khotthob), Maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah Engkau meninggalkannya (Tholhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rosululloh shollallohu 39alaihi wa sallam telah bersabda: quotEmas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya39ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang Bagus - pen) ditukar dengan sya39ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai. quot160 (HR Bukhori) Pada prinsip syariah fiqh islam, perdagangan valuta asing Dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (shorf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam160 Al-Ijma 8217: 58) .160 161616181616 16171616 16141617161816141616 16141617161616181616 1614161716141615 16141614161816151618 16141614161816141615 1616 161416141614161416151615 Asalamu39alaikum. Pak bagi orang awam materinya apa mudah di pahami Syukron.160 Nanang Triana 160 lt nan2016gmail gt Assalamu39alaikum, 160 karena terkendala jarak dan saya kerja setiap hari jd saya sepertinya bimbingan secara online menjadi pilihan. Mohon penjelas gimana proses bimbingan dan pelatihan secara online ini Rd Hajar 160 lt rd. ibnugmail gt Assalamu39alaikum pak, saya sangat tertarik dengan pelatihan Handel forex syariah ini. Tapi Saya Ada di Batam Saat Ini Karena Sedang bekerja. Untuk mengikuti pelatihan secara online apakah bisa maksimal pak. Mohon penjelasan dan rincian pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana. Syukron katsir Mr160Dody ltdodygmailgt Banyak sekali email serupa yang masuk ke kami, untuk itu kami akan menunjukkan suasana pelatihan online melalui medien pilihan yang dikehendaki. Namun rekomendasi kami pergunakan TeamViewer agar pembahasan materi bisa lebih jelas seperti pertemuan offline (secara langsung) karena memakai fasilitas fernbedienung desktop dan bisa berbincang-bincang langsung. Tapi jika alat komusikasi suara tidak siap bisa dengan komunikasi chat seperti beberapa contoh di bawah ini. Insya Allah mulai dari awal pemula sampai profesional tetap kami layani dengan baik, pembahasan materinya sesuai tingkatan pemahaman masing-masing siswa.160 Silahkan simak beberapa potongan chat saat pelaksanaan bimbingan secara online berikut agar semua pembaca tidak perlu ragu lagi untuk mengikuti kelas online ini karena memang Mengasyikkan Untuk suasana pelatihan Offline kami belum mendapatkan persetujuan dari seluruh siswa jika dipublikasikan :) Berikut ini beberapa contoh chat dengan media TeamViewer160 Dalam postingan ini kami hanya akan membahas beberapa hal mengenai perbedaan broker lokal dan asing. Agar lebih mudah untuk membedakan antara broker160 dalam negeri (lokal) dan luar negeri (asing). Khususnya kepada para trader pemula diharapkan bisa memahaminya. Perkembangan bisnis di Indonesien pada s aat ini 160sudah sangat pesat, sehingga untuk menemukan trader160 profesional di berbagai kota itu mudah. Hal ini menyebabkan kebutuhan brokerpialang forex yang terbaik semakin dibutuhkan dan umumnya 160 para 160trader forex kritis dalam kriteria pemilihan broker forex terbaik. Sangat penting bagi setiap trader untuk lebih berhati-hati dalam mencari broker yang akan digunakannya. Hal ini meyangkut halal - haram dan keamanan serta kenyamanan didalam bisnis handel. Di dalam masalah pemilihan broker memang banyak sekali pilhannya. Sehinga Dankaknya Akan Jadi Sangat Maskenkonkeln Untuk Memilih Mana Yang Benar-Benar Sesuai Syariah Dan Mana Yang Bukan.160 Sekarang Banyak Makler Asing Yang Menawarkan Layanan Account Bebas Swap (Bunga Inap) Yang160 Mereka Kennen Sebagai Laja Islami Syariah. Jika penentuan Broker syariah atau bukan hanya160 didasarkan pada adanya layanan kostenlos tauschen pasti tidak perlu bingung untuk memilih salah satunya.160 Sayangnya tidak semudah itu, karena ada banyak faktor penentu halal haram lain yang harus ditaati160 jika memang menginginkan Handel forex sesuai aturan syariah. Kriteria umum dalam pemilihan broker forex bagi sebagian besar trader pemula dan menengah adalah160 pada broker dengan minimaler ablagerung rendah, biaya rendah, adanya boniablagerung dan mudah dalam proses160 ablagerung juga withdrawnya. Mungkin kita sering mendengar istilah 8220broker ilegal8221 yang ditujukan kepada broker-broker forex dari160 luar negri yang tidak terdaftar di bappebti, bahkan perwakilan broker luar di Indonesien tidak jarang160 diburu oleh Bappebti. Saat inipun160 perusahaan forex luar negeri terkena blokir situsnya oleh Depkominfo dan muncul pesan semacam site blockierung 8211 Internet Positif (Vertrauen). 160Hampir semua broker-broker besar yang legal maupun ilegal pun juga kena blokir.160 Untuk mengetahui bahasan tentang broker lebih lengkap silahkan kunjungi halaman. Beberapa perbedaan antara broker dalam negeri dan luar negeri: Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN

Comments